Mantan Bupati Kupang periode 199-2004 dan periode 2004—2009, Ibrahim Agustinus Medah akhirnya dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Kupang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati NTT 8 tahun 6 bulan penjara.